Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dibekuk polisi. Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap lantaran mencuri barang-barang di Pura Dalem Desa Pemaron, Buleleng, Bali pada Sabtu (15/4/2023).
Aksinya tersebut terekam CCTV pura. Kemudian viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman video, seusai ditangkap pelaku nyaris diamuk warga.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Jro Mangku Putu Dudik Sastrawan, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu ia sedang melayani krama yang mepiuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah ia mengetahui beberapa barang di pura telah hilang. Di antaranya satu ampli player, satu mic wireless, satu dekoder pemutar USB warna hitam, satu set mic wireless jepit, mic kabel warna hitam, dan satu flashdisk warna putih.
"Kemudian kasus ini dilaporkan oleh prajuru desa adat dalam hal ini oleh jero mangku," kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara dikonfirmasi detikBali, Rabu (19/4/2023).
Berdasarkan bukti CCTV, polisi akhirnya meringkus Guseng di rumahnya Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 01.15 Wita. Guseng diamankan beserta dengan barang bukti hasil curiannya.
"Pengecekan di CCTV terbukti di sana indikasi orangnya. Kebetulan pelaku ini dari Anturan sehingga dikenali oleh warga setempat," jelasnya.
Pawana menyebut warga sekitar sempat geram dengan pelaku dan nyaris diamuk massa. "Itu wajar diketahui oleh masyarakat ingin tahu tidak sempat dihakimi," sebutnya.
Kepada polisi Guseng mengaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pura dalem Pemaron. Pelaku kemudian masuk ke dalam pura lalu mengambil barang yang ada di dalam sebuah kotak dengan cara merusaknya.
Saat ini Guseng masih diamankan di rutan Mapolsek Kota Singaraja selama 24 jam. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pelaku masih diamankan. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Diamankan untuk ditanya terkait motifnya," pungkasnya.
Sementara itu, Guseng mengaku barang curiannya akan ia jual. Lalu uangnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
"(Barangnya) akan dijual. (Digunakan) untuk foya-foya," katanya.
(nor/hsa)