Memasarkan Properti di Media Sosial, Turis Slovakia Pulang Kampung

Badung

Memasarkan Properti di Media Sosial, Turis Slovakia Pulang Kampung

Tim detikbali - detikBali
Minggu, 16 Apr 2023 14:53 WIB
WNA Slovakia berinisial PT (34) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan izin tinggalΒ dengan bekerja sebagai agen properti, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Foto: Istimewa
Badung -

Warga negara asing (WNA) berinisial PT (34) dideportasi setelah kedapatan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya. Padahal, perempuan asal Slovakia ini hanya memiliki izin tinggal dari visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa PT dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi agen properti di Bali.

PT dideportasi pada Minggu (16/4/2023) dini hari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia QZ502 rute Denpasar-Singapura. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Air China CA970 rute Singapura-Beijing dan dilanjutkan Air China CA841 rute Beijing-Vienna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki.

"Berdasarkan patroli digital yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan PT," katanya, Minggu (16/4/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Sugito, tim Inteldakim menelusuri lebih lanjut terkait aktivitas PT dan status keimigrasiannya. "Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," terangnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian memanggil PT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, PT pertama kali datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023.

Ia masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur. "Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang digunakan untuk menawarkan properti," jelasnya.

Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi. "Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," pungkasnya.




(efr/iws)

Hide Ads