Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap sembilan pelaku peredaran gelap narkotika. Kesembilan tersangka tersebut ditangkap dalam dua bulan terakhir di tempat dan waktu berbeda. Kini mereka telah ditahan di Polres Tabanan.
Mereka berinisial WS (45), RY (27) seorang pedagang, GKA (42) karyawan swasta, EAR (31), GSG (35) karyawan swasta, dan LX (23) seorang mahasiswa. Kemudian, GPK (26) dan kawannya berinisial MA (29) dengan status sama-sama mahasiswa. Serta KY (21) yang juga berstatus mahasiswa.
"Semuanya diduga sebagai pengedar. Tapi untuk menentukan apakah mereka juga sebagai pemakai, nanti akan ada asesmen," sebut mantan Kapolres Badung ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan barang bukti sabu-sabu yang disita hendak diedarkan oleh para tersangka di wilayah Tabanan. Dalam menjalankan transaksi, mereka membungkus sabu-sabu tersebut dengan berbagai cara.
Seperti yang dilakukan EAR (31) dari Jawa Timur. Ia ditangkap pada 14 Maret 2023 malam di Jalan Pulau Nias, Tabanan, saat membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram. Narkotika serbuk itu disimpan dalam microtube PCR dan pembungkus merica.
Ada juga yang berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan pelepah pisang. Seperti dilakukan LX, yang ditangkap pada 30 Maret 2023 di kosnya, Jalan Rambutan, Tabanan. Polisi menyita 0,52 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.
Dedy menyebutkan penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan juga sedang melakukan pengembangan untuk mengusut sumber sabu-sabu kesembilan tersangka tersebut. "Masih dalam pengembangan, dan kami juga berkoordinasi dengan jajaran polisi di Bali maupun luar Bali," tukasnya.
Kesembilan tersangka terancam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(irb/iws)