Bule Amerika Ancam-Aniaya Pelayan Kafe di Denpasar Pakai Pisau

Bule Amerika Ancam-Aniaya Pelayan Kafe di Denpasar Pakai Pisau

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 19:30 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat bertemu wartawan di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/4/2023).
Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat bertemu wartawan di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/4/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) berinisial RJD (37) diduga mabuk minuman keras (miras) lalu melakukan pengancaman serta penganiayaan menggunakan pisau kepada pelayan kafe. Peristiwa itu terjadi di Cafe Diamond, Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Yang bersangkutan membawa senjata tajam dan melakukan pengancam dan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial WO 20 tahun asal Malang yang bekerja di Cafe Diamond," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat bertemu wartawan di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/4/2023).

WN AS itu awalnya datang ke Cafe Diamond dan memesan beberapa minuman. Sekitar 30 menit kemudian pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari celananya dan melakukan pengancaman kepada perempuan pelayan kafe berinisial WO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan pengancam kepadanya yaitu perempuan inisial WO yang bekerja di Cafe Diamond untuk tidak ke mana-mana, tidak pergi dari table tempat pelaku duduk," ujar Bambang.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada pelayan kafe dengan melukai kaki kiri wanita asal Malang, Jawa Timur (Jatim) itu dengan menggoreskan pisaunya di kaki kiri korban. Hal itu dilakukan seraya mengancam agar pelayan tersebut tidak pergi dari table yang ditempatinya.

ADVERTISEMENT

Namun pelayan tersebut berhasil melarikan diri pada saat WN AS tersebut dalam keadaan lengah. Pelayan kafe melarikan diri dan meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya.

Melihat korban yang berhasil kabur, bule AS itu spontan langsung marah dan mengejar korban. Pelaku juga melakukan perusakan pada table atau meja yang ada di kafe.

"Kemudian pelaku juga pada saat itu juga sempat mengacungkan pisaunya yang dibawanya kepada pengunjung yang ada di kafe pada saat itu," jelas Bambang.

Pelayan kafe kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan seusai kejadian tersebut. Sesaat kemudian polisi berhasil menangkap yang bersangkutan dan saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif serta mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan.

Bambang menegaskan bahwa bule AS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dan penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.




(hsa/nor)

Hide Ads