Bule Rusia yang Buka Celana di Puncak Agung, Kini Pulang Kampung

Round Up

Bule Rusia yang Buka Celana di Puncak Agung, Kini Pulang Kampung

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 07:18 WIB
Bule Rusia yang Buka Celana di Puncak Agung, Kini Pulang Kampung
Yuri atau IC dideportasi dan namanya masuk daftar penangkalan setelah beraksi membuka celana di puncak Gunung Agung. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Yuri atau IC mungkin tidak akan pernah melupakan pengalaman pertamanya menginjak tanah Bali. Pengalaman itu pun akan menjadi satu-satunya dia berkunjung ke Bali setelah dideportasi dan dikenai penangkalan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bukan tanpa sebab Yuri terkena sanksi pengusiran dan penangkalan. Warga negara asing (WNA) asal Rusia itu bertindak tak senonoh dengan membuka celananya di puncak Gunung Agung beberapa waktu lalu. Ironisnya, kenakalan pria berusia 24 tahun itu diunggah di media sosial.

Seketika Yuri viral. Fotonya saat membuka celana dibagikan dan diunggah ulang oleh sejumlah akun anonim, termasuk tokoh perempuan Bali Ni Luh Jelantik. Warganet pun geram dan mendesak Imigrasi memburu pria berkepala pelontos tersebut untuk menendangnya keluar dari Bali. Seruan warganet itu disambut oleh Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengeklaim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia pun menerjunkan tim ke lapangan untuk menjemput IC di alamat tinggalnya di Canggu, Kuta Utara, Badung.

"Saat itu, IC sedang tidak berada di alamat tersebut. Kami kemudian memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

Baru lah pada 27 Maret 2023, IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di Indonesia, termasuk mengenai kabar viral ia membuka celana di puncak Agung.

Dari pemeriksaan itu, IC terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian seperti tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Namun, Sugito melanjutkan, Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan, sehingga ia menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum diproses secara keimigrasian.

Pada Minggu, 2 April 2023, Yuri alias IC melakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem. Ia didampingi sejumlah orang, serta Ni Luh Jelantik. Di sana, ia bersujud dan meminta maaf.

Jro Mangku Pemucuk Pura Agung Besakih Gusti Mangku Jana membenarkan Yuri atau IC turut menghadiri upacara pembersihan. "Selain ikut persembahyangan, bule itu kami instruksikan untuk memohon maaf dan mempersembahkan Banten Guru Piduka," imbuhnya.

"Untuk ke depannya, saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena Gunung Agung merupakan tempat yang sangat disucikan," lanjut Mangku Jana.

Dipaksa Pulang Kampung

Yuri, bule yang buka celana di puncak Gunung Agung bertemu Niluh Djelantik. Yuri, bule yang buka celana di puncak Gunung Agung bertemu Niluh Djelantik. (Tangkapan layar).
Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi, Yuri lebih dulu menyambangi Ni Luh Jelantik dan meminta maaf. Kala itu, Yuri beralasan tidak mengetahui bahwa gunung tertinggi di Bali itu merupakan kawasan suci.

"Yuri sudah meminta maaf. Kejadian itu atas ketidaktahuan Yuri terkait adat istiadat, aturan, dan norma yang kita pegang teguh," tutur Ni Luh saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (25/3/2023).

Kendati telah meminta maaf, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyebut bule Rusia itu akan diusir dari Bali jika dinyatakan melakukan pelanggaran. "Kalau terbukti, ada tindakan administratif dari jajaran Imigrasi," jelas Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Hasilnya, Yuri memang melakukan pelanggaran. Namun, sebelum diproses hukum, Yuri diminta menjalani sanksi adat dengan mengikuti upacara pembersihan. Baru lah seusai menjalani upacara adat, Yuri dipaksa pulang kampung pada Selasa (4/4/2023).

"IC dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (4/4/2023) menggunakan penerbangan rute Denpasar-Dubai, dilanjutkan Dubai-Moskow," katanya.

IC, sambung dia, pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada 12 Februari 2023 melaui Bandara I Gusti Ngurah Rai. "IC masuk menggunakan Visa on Arrival (visa kunjungan). Izin Tinggal Kunjungan itu akan habis masa berlakunya pada 12 April 2023," terang Sugito.

Halaman 2 dari 2
(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads