Residivis yang berstatus sebagai buruh serabutan, Abdullah Hafid (34), kembali tertangkap polisi setelah mencuri ponsel (HP). Padahal, ia sudah lebih dari lima kali keluar-masuk penjara karena kasus pencurian.
"Setelah dicek, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku merupakna residivis dengan kasus yang sama lebih dari lima kali," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi kepada detikBali, Selasa (4/4/2023).
Kali ini, Abdullah mencuri HP di Jalan Bung Tomo 1C Nomor 11, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, sebagai korban pencurian adalah Hananik, seorang wiraswasta. Hananik mengetahui HP-nya hilang pada pukul 03.00 Wita, Kamis (30/3/2023).
Saat itu, Hananik beristirahat di kamar sembari mengecas HP di dekat rolling door dan tertidur. Pukul 03.00 Wita, Hananik bangun untuk sahur dan mendapati HP-nya sudah tidak ada di tempat.
"Pelaku mengambil pada malam hari melewati rolling door pada saat korban sedang tidur," jelas Sukadi.
Hananik kemudian melapor ke Polsek Denpasar Utara. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Terminal Ubung.
Lalu, personel Polsek Denpasar Utara menuju ke Terminal Ubung dan mengamankan Abdullah. Abdullah beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Denpasar Utara dan dilakukan interogasi.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada malam hari saat korban tertidur," terang Sukadi.
Dari penangkapan pelaku, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Oppo A16 E warna hitam dengan Imei1 860768060803757.
Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(BIR/gsp)