Buronan Interpol Kabur ke Bali 2021, Tipu Perusahaan Asuransi

Buronan Interpol Kabur ke Bali 2021, Tipu Perusahaan Asuransi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 30 Mar 2023 14:33 WIB
Buronan Interpol asal Belarus Aliaksei Bozik ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Foto: Buronan Interpol asal Belarus Aliaksei Bozik ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Buronan International Police (Interpol) berkewarganegaraan Belarusia bernama Aliaksei Bozik (32) sudah berada di Bali sejak 2021. Bozik terlibat kasus penipuan asuransi senilai US$ 60 ribu di negaranya.

"Di Balinya kurang lebih masuk pada 2021 (bulan) November. Kurang lebih 1,4 tahun, hampir 1,5 tahun sudah di Bali," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Bidang Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Srinadi mengatakan Bozik ditangkap pada 23 Maret 2023 di sebuah coffee shop di Kabupaten Tabanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Red notice dari National Central Bureau (NCB) Minsk tersebut tidak ditangkap dari hasil hits 24/7 system milik Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sebab, red notice baru keluar pada 22 Februari 2023.

"Jadi untuk permintaan dari NCB Minsk itu, red notice-nya dikeluarkan pada 22 Februari 2023. Jadi baru (ada) red notice-nya, baru kami tindak lanjut dari Hubinter. Baru tim di sini melakukan pencarian dan penangkapan," jelas Srinadi.

Di luar itu, Srinadi belum bisa mengungkapkan kegiatan Aliaksei selama berada di Pulau Dewata. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini belum bersedia melakukan pemeriksaan.

Ia enggan memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali. Bozik, lanjut Srinadi, baru bersedia memberikan keterangan jika sudah didampingi kuasa hukum.

"Karena yang bersangkutan masih meminta didampingi oleh kuasa hukum dan juga tidak mau memberikan komentar tanpa didampingi oleh kuasa hukum," jelas Srinadi.

Untuk diketahui, NCB Minsk mengeluarkan red notice teruntuk Bozik atas kasus penipuan asuransi. Berdasarkan keterangan dari NCB Minsk, Bozik menipu perusahaan asuransi dengan meminta ganti rugi atas kendaraanya yang mengalami kecelakaan.

Setelah transaksi dilakukan, kata Srinadi, terkuak bahwa Bozik meminta klaim ganti rugi bukan atas kendaraan yang preminya dibayarkan selama ini. Melainkan kendaraan lain yang tidak diasuransikannya.

"Ternyata setelah dicek kendaraan yang kecelakaan itu bukan yang diasuransikan sehingga ada kerugian di pihak asuransi tersebut," ungkap Srinadi.




(efr/BIR)

Hide Ads