Koruptor Dapat Remisi Nyepi, Hukuman Eks Bupati Jembrana Berkurang 1 Bulan

Koruptor Dapat Remisi Nyepi, Hukuman Eks Bupati Jembrana Berkurang 1 Bulan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 23 Mar 2023 14:13 WIB
Rutan Negara memberikan remisi khusus Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, termasuk eks bupati Jembrana I Gede Winasa.
Rutan Negara memberikan remisi khusus Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, termasuk eks bupati Jembrana I Gede Winasa. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Rutan Negara Kelas IIB Negara memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Salah satunya, I Gede Winasa, eks bupati Jembrana dua periode.

Dari 16 orang warga binaan pidana khusus, tiga di antaranya adalah napi korupsi yang sebelumnya telah mendapat remisi susulan pada awal bulan lalu.

Ketiga napi korupsi tersebut di antaranya mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, mantan kepala Dinas Pariwisata Jembrana Nengah Alit, dan Ketut Kurnia Artawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winasa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Adapun, remisi yang diberikan mengurangi 15 hari hingga satu bulan dengan durasi yang berbeda-beda antara satu narapidana dengan narapidana lainnya.

"Untuk Bapak Winasa sebelumnya sudah mendapatkan remisi 17 agustus 2022 (susulan) sebesar dua bulan, sedangkan remisi khusus Nyepi mendapat remisi satu bulan. Sehingga, total remisi yang diterima sebesar tiga bulan," papar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng kepada Bali, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan remisi berdasarkan Surat Kemenkumham PAS-485.PK.05.04, PAS-486.PK.05.04, dan PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.

Dari total 42 usulan remisi, terdiri dari dari 26 orang kasus pidana umum, dan 16 lainnya kasus pidana khusus. Secara simbolis, Surat Keputusan Remisi Nyepi ini diberikan kepada perwakilan narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman.

"Penerima remisi khusus Nyepi dibagi dalam tiga kategori yang tercantum dalam tiga Surat Keputusan Menteri," ungkapnya.

Total delapan orang narapidana memperoleh remisi khusus I bagi PP 99 yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-485.PK.05.04.

Selanjutnya, delapan orang narapidana yang tidak terkait PP 99 yang termuat dalam SK Menkumham PAS-486.PK.05.04 dan 26 orang narapidana memperoleh remisi khusus lanjutan yang termuat dalam SK Menkumham Nomor PAS-487.PK.05.04.

"Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Penerima remisi khusus rata-rata memperoleh remisi sebesar 15 hari. Sementara, penerima remisi khusus Nyepi lanjutan menerima remisi rata-rata satu bulan," papar Tulus.

Selain memberikan surat keputusan remisi secara simbolis, usulan remisi khusus Nyepi yang telah disetujui sudah dipajang di papan pengumuman untuk dapat diketahui oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Semoga di hari suci Nyepi ini, remisi yang diterima dapat bermanfaat serta memberikan semangat bagi seluruh napi," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads