Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan menerima keputusan pemberian remisi bagi warga binaan. Karena remisi, satu dari 916 warga binaan dinyatakan bebas.
Warga binaan itu merupakan satu dari 114 orang yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Adapun, total warga binaan di Lapas Kerobokan mencapai 916 orang, di antaranya 268 orang merupakan umat Hindu.
"(Warga binaan) di Lapas Kerobokan yang (beragama) Hindu sebanyak 268 orang. Yang dapat remisi sebanyak 114 orang. Ada yang bebas satu orang. Pidana umum satu orang," kata Kepal Lpas Kerobokan Fikri Jaya Soebing kepada detikBali, Kamis (23/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikri mengungkapkan 114 warga binaan Lapas Kerobokan dari pelbagai kategori pidana itu dinyatakan memenuhi syarat usulan remisi. Yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
"Kalau besaran remisinya, antara 15 hari sampai dua bulan. Jadi ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, dan ada yang dapat remisi dua bulan," jelas Fikri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ada satu warga binaan di Lapas Perempuan yang juga dinyatakan bebas. Ia sudah memenuhi syarat dan telah menjalani seluruh masa hukuman.
Kemudian, ada juga dua anak warga binaan yang juga mendapat remisi Nyepi. Mereka adalah warga binaan Lapas Kerobokan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebagai informasi, Kemenkumham Bali menyatakan telah mengajukan remisi untuk 997 warga binaan dari lapas se-Bali. Sebanyak 994 warga binaan sudah mendapat remisi.
Hanya ada satu warga binaan yang gagal mendapat remisi. Remisinya dicabut karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik.
(BIR/gsp)