Polda Bali telah menetapkan Muhammad Zghaib bin Nizar sebagai tersangka atas kasus korupsi dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia secara tidak sah, namun masih berada dalam tahanan Kejari Denpasar. Warga negara (WN) Suriah ini juga ditetapkan menjadi tersangka Kejari Denpasar.
Atas penetapan tersebut, tak banyak komentar yang dilontarkan Kejari Denpasar. Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengungkapkan penyidikan terhadap Nizar terus berjalan.
Ia meminta awak media agar mengkonfirmasi penanganan atas penetapan tersebut ke Polda Bali. "Silakan tanya ke Polda Bali," kata Eka kepada detikBali, Jumat (17/3/3023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka juga kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali tidak akan mengganggu proses penyidikan di Kejari Denpasar. "Itu orangnya (Nizar) masih ditahan (di ruang tahanan Kejari Denpasar)," kata Eka.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Nizar sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana korupsi. Ada sejumlah barang bukti yang mendasari penetapan tersebut.
Yakni, fotokopi legalisir pembuatan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Selain itu, Polda juga mengantongi bukti berupa fotokopi KTP dengan NIK 51710109059000xx atas nama Agung Nizar Santoso, serta paspor dengan nomor N 0149580xx yang dikeluarkan oleh Pemerintah Suriah pada 21 Februari 2022.
(efr/iws)