Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menilai deportasi jadi sanksi paling ampuh untuk mengatasi wisatawan asing nakal di Pulau Dewata. Tetapi, Polda Bali bakal tetap melihat hukuman pidana yang bisa diberikan bergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA).
"Proses hukumnya kami lihat nanti, berat-ringannya seperti apa. Itu tentunya nanti kami pertimbangan. Kalau, misalnya (wisatawan nakal) memenuhi unsur untuk dilakukan proses pidana. Tapi kan lebih efektif yang begitu dideportasi," kata Putu Jayan seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).
"Kalau ditahan-tahan (memakan) waktu juga dan lain-lain yang sesuai dengan mekanisme. Tapi, wisatawan (atau) orang asing paling takut untuk dideportasi sebenarnya. Deportasi yang paling ampuh. Nah ini mekanisme yang diterapkan untuk para wisatawan yang perilakunya tidak baik," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu Jayan menilai masih banyak wisatawan asing yang berperilaku baik di Bali. Terlebih, saat ini keberadaan turis asing di Bali jumlahnya kurang lebih menjadi 171.600 orang yang datang menggunakan izin tinggal terbatas dan visa on arrival (VoA).
Oleh karena itu, keberadaan turis asing yang nakal atau kerap melanggar dan berperilaku nyeleneh di Bali hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut. Untuk itu, Polda Bali tidak segan-segan akan mengusulkan deportasi bagi wisatawan asing yang nakal.
"Wisatawan yang berkualitas banyak juga di sini, yang taat atas peraturan, kemudian yang juga mematuhi adat istiadat, mengikuti segala peraturan-peraturan yang ada. Itu juga lebih banyak daripada yang melanggar," tandasnya.
(BIR/gsp)