Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat sebanyak 190 warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
"Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Kantor Kemenkumham, Minggu (12/3/2023).
Berdasarkan data tersebut, Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8) dan Prancis (6). Sementara, Ukraina terdapat lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu Jayan melanjutkan polisi terus melakukan penindakan tegas terkait bule yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor," terangnya.
Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali juga mencatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. "Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika," jelas Putu Jayan.
(efr/iws)