Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada Kamis (9/3/2023).
Petugas Imigrasi mengamankan dan membawa ketiga pasangan itu untuk diperiksa. Setelah didalami, bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silmy menuturkan VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan, IL Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatan itu, sambung dia, Imigrasi mendeportasi tiga WNA tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenakan penangkalan juga.
Ketiganya meninggalkan Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul dilanjutkan ke negara asal ketiga WNA tersebut.
"Imigrasi di tataran pusat dan daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi bersama dengan Tim Pora (Tim pengawasan Orang Asing)," terang Silmy.
"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," lanjutnya.
(BIR/irb)