Bule Jerman Ditendang dari Bali gegara Overstay 15 Bulan

Bule Jerman Ditendang dari Bali gegara Overstay 15 Bulan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 19:18 WIB
Bule Jerman berinisal SW (38) dideportasi dari Bali karena tinggal melebihi batas waktu visa kunjungan hingga 1 tahun 3 bulan.
Bule Jerman berinisal SW (38) dideportasi dari Bali karena tinggal melebihi batas waktu visa kunjungan hingga 1 tahun 3 bulan. (Dok. Istimewa).
Badung -

Bule Jerman berinisial SW (38) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Warga negara asing (WNA) itu diusir dari Bali karena menyalahi izin tinggal dengan melewati batas waktu tinggal (overstay) selama 15 bulan.

Tak cuma dideportasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengusulkan SW masuk dalam daftar penangkalan Ditjen Imigrasi seusai dideportasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (9/3/2023) malam dan diterbangkan langsung ke Frankfurt, Jerman. Saat pendeportasian, SW dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Bule Jerman itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan itu menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, maka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Anggiat menuturkan SW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober 2021. Tujuan SW datang ke Indonesia, yaitu untuk berlibur. Ia datang menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 10 November 2021.

Bule itu mengaku bisa overstay lebih dari satu tahun karena selama ini paspor dipegang oleh sponsornya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial IP dalam proses pengurusan izin tinggalnya.

Ketika SW mau mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan dibantu temannya berinisial N, baru lah dia meminta paspornya kepada IP.

Atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITAS, baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.

Sementara IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui keberadaan lokasinya. Akibat hal itu, SW overstay 467 hari di Bali.

"Walau ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," jelas Anggiat.

Dikarenakan pendeportasian tidak langsung dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan SW ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2023. Bule itu diserahkan untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.

SW didetensi selama 17 hari di Rudenim Denpasar sembari menyiapkan administrasi pendeportasiannya. Ia dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.




(BIR/iws)

Hide Ads