Delapan sepeda motor diamankan Satlantas Polres Klungkung saat razia di Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (5/3/2023). Kendaraan tersebut melanggar ketentuan karena memakai pelat modifikasi yang bukan nomor polisi (nopol).
Semua motor tersebut milik warga yang disewakan khusus untuk wisatawan. Saat razia itu, polisi menemukan lima warga negara asing (sebelumnya ditulis empat) mengendarai motor berpelat modifikasi, sedangkan sisanya dikendarai warga lokal.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan dugaan motif warga memakai pelat modifikasi itu. Mereka berdalih agar kendaraan mudah diingat. Warga juga beranggapan karena tinggal dan berada di kepulauan, modifikasi pelat motor dianggap tidak jadi masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka anggap itu (pakai pelat nama) boleh-boleh saja karena berada di kepulauan, dan mereka anggap (dengan begitu) mudah mengenali motornya, mudah ingatnya karena tertulis nama si pemilik motor itu. Tapi kami terus dalami," terang Sadiarta, Senin (6/3/2023).
Kapolres menegaskan pada saat pemeriksaan surat-surat, pemilik kendaraan mampu menunjukkannya. Namun, hanya dua pengendara turis asing yang menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), dan yang lainnya tidak, polisi pun melakukan tilang.
Menurut Kapolres, razia ini sekaligus mengawasi masuknya kendaraan ke pulau-pulau di Kecamatan Nusa Penida. Jangan sampai kendaraan yang keluar-masuk pulau terindikasi bodong atau hasil kejahatan seperti curian.
"Kami juga tingkatkan pengawasan kendaraan yang sudah ada di kepulauan. Razia ini akan mempersempit peluang (dari Bali) melempar kendaraan hasil kejahatan ke Nusa Penida," tegas perwira asal Karangasem ini.
Dijelaskan, delapan barang bukti sepeda motor hasil razia Minggu kemarin masih ditahan di Sub Sektor Polsek Nusa Penida. Pelanggar terancam dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 dengan ancaman dua bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.
(irb/hsa)