8 Sepeda Motor Diamankan Polres Klungkung, Pelat Nopol Diganti Nama

8 Sepeda Motor Diamankan Polres Klungkung, Pelat Nopol Diganti Nama

Agus Eka - detikBali
Senin, 06 Mar 2023 09:09 WIB
Polres Klungkung mengamankan delapan unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, di antaranya memasang pelat nama, bukannya nomor polisi.
Polres Klungkung mengamankan delapan unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, di antaranya memasang pelat nama, bukannya nomor polisi. (Dok. Istimewa).
Klungkung -

Satlantas Polres Klungkung mengamankan delapan unit sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Di antaranya memasang nama dan nomor ponsel sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Aksi pelat nomor polisi diganti nama menjadi tren beberapa waktu belakangan, terutama di kalangan bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Tak terkecuali warga lokal.

Satlantas Polres Klungkung dan petugas Pos Polisi Subsektor Nusa Lembongan membenarkan hal tersebut. "Ya, ada penindakan hukum terkait TNKB," tutur Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus TNKB, ia mengaku banyak pelanggaran ditemukan, yaitu sepeda motor dengan nama orang atau julukan. Tak jarang mereka mencantumkan nomor telepon. Ada pula kasus sepeda motor tanpa TNBK.

Selain pelanggaran TNBK, Sadiarta melanjutkan ada juga kasus pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan. Kemudian, pelanggaran pengendara tanpa helm standar.

ADVERTISEMENT

Lalu, pengendara yang tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Semua kami berikan tilang," terang Sadiarta.

Menurut dia, polisi akan terus mengintensifkan patroli di berbagai kawasan, terutama kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot, Ubud, termasuk Denpasar.

Patroli akan dilaksanakan sembari penindakan tilang bagi para pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas.

Sebelumnya, Polda Bali mengamankan empat sepeda motor yang menggunakan pelat nama, alih-alih pelat nomor polisi. "Telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya, WNA dan masyarakat lokal di Polsubsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Menurut Satake Bayu, pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas berat. Selain menggunakan pelat memakai nama orang dan berisi nomor HP, pengendara juga tidak menggunakan helm pengaman, tidak memiliki SIM, tanpa identitas diri seperti paspor, dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Saat ini penyidik Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung sedang melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal tersebut," jelas Satake Bayu.

Polda Bali juga sedang melakukan pengejaran terhadap turis Rusia yang membawa kendaraan roda dua dan empat dengan pelat nama orang. Polisi memburu turis Rusia itu karena pelat yang digunakan tidak sesuai aturan.

"Sampai saat ini kendaraan R.4 dan R.2 yang menggunakan Nopol Rusia masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan jadikan target operasi," imbuhnya, Minggu (5/3/2023).

Satake Bayu mengungkapkan pengejaran terhadap bule Rusia memakai kendaraan berpelat nama orang itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali. Upaya yang diambil yakni dengan meningkatkan patroli.




(BIR/iws)

Hide Ads