Warning! Tilang Manual Berlaku Lagi di Bali

Warning! Tilang Manual Berlaku Lagi di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 01 Mar 2023 21:55 WIB
Selebaran tilang manual Polresta Denpasar.
Foto: Selebaran tilang manual Polresta Denpasar. (Istimewa)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kembali memberlakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara manual. Penerapan ini mulai berlaku sejak 22 Februari 2023.

"Siap sudah (berlaku kembali tilang manual)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (1/3/2023).

Dalam selebaran yang diberikan Utariani kepada detikBali, tilang manual diberlakukan kembali dengan dasar hukum surat telegram rahasia (STR) Kapolda Bali nomor ST/170/II/HUK.6.6./2023 tanggal 22 Februari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan selebaran itu, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bakal dilakukan tilang manual seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari dua dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Kemudian ditindak pula mengenai pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas, knalpot brong, pengemudi ugal-ugalan dan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

Utariani mengimbau agar kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan demi kemanusiaan. Ia meminta masyarakat mengamankan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

"Kalau semua masyarakat dan wisatawan menyadari, astungkara kamseltibcar lantas bisa tercipta," ujar Utariani.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022), dikutip dari detikNews.




(hsa/nor)

Hide Ads