Satpol PP Bali Musnahkan 308 Liter Arak Gula Pasir dari Karangasem

Denpasar

Satpol PP Bali Musnahkan 308 Liter Arak Gula Pasir dari Karangasem

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 28 Feb 2023 12:37 WIB
Satpol PP Bali memusnahkan 308 liter arak gula pasir di Kantor Satpol PP  Bali, Jalan D I Panjaitan Nomor10 Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023).
Satpol PP Bali memusnahkan 308 liter arak gula pasir di Kantor Satpol PP Bali, Jalan D I Panjaitan Nomor10 Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memusnahkan 308 liter arak gula pasir dari Karangasem. Selain itu, petugas juga menyita 4,5 kilogram (kg) ragi dan lima kg gula pasir.

"Barang sitaan ini merupakan hasil dari dua kali sidak di akhir Januari 2023. Pertama di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana Sidemen dan kedua di Desa Datah," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (28/2/2023).

Ia menuturkan petugas mengamankan 198 liter arak gula pasir dan 3,5 kg ragi saat sidak di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana. Sedangkan, sebanyak 110 liter arak gula pasir, satu kg ragi, dan lima kg gula pasir hasil penyitaan di Desa Datah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, selama ini pedagang menjual arak gula pasir seharga Rp 17 ribu per 650 ml, sementara arak asli dijual Rp 20 ribuan per 650 ml. Bahkan menurutnya, penjualan arak gula pasir itu tidak hanya di Bali, tapi sampai ke luar Bali.

Rai menjelaskan penyitaan dan pesmunahan arak gula pasir dilakukan karena bertentangan dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Juga termasuk edukasi kepada masyarakat bahwa arak gula tentu tidak sehat dikonsumsi.

"Keberadaan arak gula pasir membunuh petani arak tradisional yang memang memproduksi dengan bahan sesuai ketentuan peraturan gubernur," ungkapnya.

Saat ini, belum ada aturan tentang sanksi untuk perajin arak gula pasir. Untuk itu, Satpol PP Bali tengah proses pengusulan sanksi agar dapat diatur dalam peraturan daerah.

"Sehingga bisa memberikan penguatan hukum untuk sampai proses sanksi administrasi, termasuk kurungan," terangnya.




(irb/hsa)

Hide Ads