Fakta baru terkait kasus pencurian sepeda motor custom yang dilakukan WN Inggris, Gilles Thomas Allcard William di Deus Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, kembali terungkap. Bule 43 tahun itu ternyata merupakan mantan narapidana dan disebut baru bebas dari penjara pada Agustus 2022 lalu.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara IPTU Mohammad Amir mengatakan, rekam jejak sang bule diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Ini bermula saat polisi menggali identitas tersangka lantaran pasport yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Saat kami amankan pelaku memang tidak ditemukan pasport. Setelah koordinasi, dibantu teman-teman di Imigrasi, baru kita dapat. Kita bereskan dulu kasusnya setelah itu koordinasi lagi dengan Imigrasi," jelas Amir, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil koordinasi itu juga, Amir membenarkan pelaku pernah mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Bali. Namun ia enggan mejelaskan secara detail kasus yang pernah menjerat Gilles sebelumnya.
"Ya seperti itu (keluar penjara), tapi ya sementara kami fokus penyidikan pencurian," tegasnya.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menegaskan, tersangka Gilles resmi ditahan sejak Rabu (30/11/2022) di rutan Polsek Kuta Utara. Tersangka diamankan beserta motor curian di salah satu villa di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, tidak lebih 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Sebelumnya, tersangka sempat kebingungan mencari tempat menginap di kawasan Canggu lantaran sebagian besar penuh. Polisi belum memberi keterangan terkait kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini. "Sementara satu (pelaku)," singkat Kompol Putu Diah.
Kasus ini bermula saat video rekaman CCTV terkait aksi dugaan pencurian motor custom di Deus Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin (28/11/2022) viral di media sosial. Pihak manajemen Deus Canggu sudah melaporkan kejadian itu. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung disergap.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat santai saat hendak membawa kabur motor itu lewat pintu belakang. Ketika itu, manajemen Deus sedang menggelar acara di belakang cafe dan memamerkan beberapa koleksi motor custom, termasuk motor yang dicuri itu.
Belakangan, menyeruak dugaan keterlibatan orang lain setelah rekaman menunjukkan pelaku datang ke cafe Deus diantar oleh tiga orang. Adapun tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(iws/hsa)