Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan telah mengamankan barang bukti satu unit truk nopol DK 8478 SZ dan uang tunai Rp 37 juta. Pengelola hingga petugas SPBU terlibat kasus pencurian ini.
"Tersangka yang kami amankan, di antaranya otak kejahatan inisial WS (54), sopir truk pengangkut solar inisial RM (24), pengelola SPBU inisial WD (69), pengawas SPBU inisial NZ (53), dan petugas SPBU inisial AA (24)," papar Juliana saat pers rilis di halaman Mako Polres Jembrana, Minggu (19/2/2023).
Juliana membeberkan kronologi berawal pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Opsnal Tipiter mencurigai kendaraan dump truck nopol DK 8478 SZ yang keluar masuk di salah satu SPBU Mendoyo. "Anggota memperhatikan dari jarak jauh saat truk sedang mengisi BBM," jelasnya.
Setelah mengisi BBM, truk tersebut berhenti dan parkir di area SPBU. Saat itulah dilakukan pengecekan dan ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat.
Tangki tersebut berisi solar 1.962 liter dan ditemukan uang Rp 37 juta. "Setelah dilakukan interogasi, RM mengaku disuruh bosnya, WS yang beralamat di Kabupaten Badung," kata Juliana.
Selain menyuruh RM, tersangka WS juga bekerja sama dengan pengelola SPBU, tersangka WD, yang diteruskan kepada pengawas SPBU, yaitu tersangka NS. Baru kemudian Solar tersebut dicor oleh tersangka AA.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu dump truck Isuzu warna putih, solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter, uang tunai sejumlah Rp 37 juta, tujuh lembar catatan SPBU, dan rekaman CCTV," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar," pungkasnya.
(irb/gsp)