Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (3/2/2023). Ia disebut-sebut terlibat dalam perkara jual beli ganja 160 kilogram (kg).
Namun, penyidik Unit 1 Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali Briptu Jessica Tokilov mengatakan Antonio Strangio hingga kini belum mengakui dirinya terlibat kasus jual beli ganja tersebut.
"Di red notice-nya itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja yang akan dijual di pasar ilegal di Roma, tapi dia tidak mengakui," kata Jessica kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jessica, Antonio Strangio juga tidak mengakui dirinya memiliki jaringan ganja di Roma. Bahkan, pria pemilik dua kewarganegaraan dengan paspor Australia tersebut mengaku terkejut tiba-tiba ditangkap.
"Nah (jaringan) itu yang dia tidak akui. Dia mengakui tidak tahu kenapa bisa tiba-tiba ada di sini," tutur Jessica.
Menurut Jessica, Antonio Strangio hanya membenarkan foto dan identitas di red notice yang dikeluarkan Interpol Roma adalah dirinya. Red notice tersebut keluar pada 2016.
"Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya. Red notice itu kan ada fotonya, ada data diri, itu yang memang diakui," ungkapnya.
Untuk diketahui, meski red notice dari Interpol Roma keluar pada 2016, ternyata Antonio Strangio sudah keluar dari Italia sejak setahun sebelumnya atau 2015. Sayangnya di red notice tak menggambarkan peran Antonio Strangio dalam kasus tersebut.
"Enggak ada (dijelaskan peran dia seperti apa), hanya diminta ditangkap untuk kasus ganja," terang Jessica.
Sebelumnya, imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap buronan narkoba Antonio Strangio di Bandara Ngurah Rai. Ia ditangkap saat baru mendarat di Bali diduga untuk liburan.
"Jadi red notice itu dari Interpol Roma, tapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Italia dengan kasus terkait dengan drugs atau narkoba," kata Kasubdit III Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Buronan tersebut kemudian langsung diserahkan ke Polda Bali. Pria pemilik dua kewarganegaraan Italia dan Australia itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
(irb/gsp)