Satpam bernama I Wayan Santika (31) menggasak puluhan barang elektronik milik perusahaan jasa travel tempatnya bekerja. Akibat ulah Santika, PT Merycity di Jalan Pulau Moyo Gang Taman Sari Nomor 10, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mengalami kerugian Rp 112 juta.
"Dia bekerja sebagai satpam di sana. Modus pelaku mengambil barang-barang korban dengan memotong kabel," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Buruh Curi Motor Polisi Saat Tidur |
Adapun berbagai barang yang dicuri pria kelahiran Kabupaten Karangasem itu, yakni delapan unit outdoor air conditioner (AC), 25 unit personal computer (PC) merek Intel, dan 20 unit monitor merek LG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teja menjelaskan PT Merycity tutup karena pandemi pada awal 2020. Setelah kondisi pariwisata di Bali membaik, pemilik usaha bernama Hokkiong (48) berencana membuka kantornya kembali. Hokkiong kemudian mengecek barang-barang kantornya pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat dicek ternyata barang-barang perusahaan sudah hilang. Hokkiong pun melaporkan kehilangan barang-barang perusahaannya ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk rekaman closed-circuit television (CCTV), yang memperlihatkan pelaku mematikan meteran listrik sehingga CCTV mati. Polisi akhirnya menangkap Santika dan mengamankannya di Polsek Denpasar Selatan. Polisi menginterogasi pelaku dan diketahui motif pencurian tersebut.
"Motifnya karena tergoda di tempatnya itu sudah lama enggak digunakan. (Barang-barang dicuri) dia gunakan untuk keperluan sehari-hari, (barang-barang) dijual," jelas mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Buleleng itu.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti tiga buah keyboard, enam buah mouse, sembilan buah cuk LAN , enam CPU, tiga buah layar monitor merek LG, empat buah unit outdoor AC merek Daikin, lima buah harddisk, dan empat buah kipas CPU.
Polisi telah menetapkan Santika sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/hsa)