"Modus pelaku mengambil dengan mudah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (24/1/2023).
Motor yang dicuri itu milik Hadi (50). Ia awalnya datang dari jalan-jalan dan memarkir kendaraan di depan toko sekitar pukul 00.00 Wita. Setelah terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, sepeda motor yang diparkir di depan toko sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Hadi mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Polisi pun mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Beberapa hari kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Tim Polsek Denpasar Selatan pun mengamankan para pelaku di Jalan Ceningan Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor di Ceningan Sari dan Pesanggaran. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan interogasi dan diketahui pelaku BJKL telah mencuri sepeda motor di tiga TKP. Adapun tiga TKP lokasi pencurian BJKL, yakni wilayah Sesetan, Kota Denpasar; Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta; dan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio.
Sementara itu, pelaku MIM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan ikut BJKL dan mendapatkan upah Rp 200 ribu. Dari perkara ini, polisi mengamankan dua barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan warna silver.
"Pelaku kedua mengaku baru satu kali turut serta dengan pelaku pertama yang mengambil sepeda di Sesetan, dan menerima uang Rp 200 ribu dari pelaku pertama," ungkap Sukadi.
(irb/gsp)