Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menuturkan ponsel milik Komang P sempat rusak karena dibanting. Komang P (19) diduga merupakan pemeran pria dalam video mesum tersebut.
"Kami belum tahu siapa yang menyebarkan, tapi yang berbuat sudah pasti mereka berdua (Komang P dan mantan pacarnya)," tutur Sumarjaya kepada detikBali, Selasa (24/1/2023). "Yang menyebarkan masih dalam proses penyelidikan."
Sumarjaya menjelaskan telepon genggam yang digunakan untuk merekam perbuatan asusila itu sempat dibanting dan pecah. Komang kemudian memperbaikinya dan menjualnya.
Masalahnya, dalam ponsel itu terdapat video mesum tersebut. Konten asusila itu diperkirakan dibuat oleh Komang saat masih menjalin hubungan dengan korban pada September 2022.
Sumarjaya menuturkan Komang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pria itu diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, video mesum yang mempertontonkan sepasang remaja di Buleleng viral di media sosial. Konten asusila tersebut dibagikan melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam video berdurasi satu menit itu, sepasang remaja melakukan hubungan intim dari sebuah kamar berdinding bata.
(gsp/bir)