Sebelumnya remaja wanita didampingi oleh orang tuannya telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, pada Jumat (20/1/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan bahwa korban yakni remaja wanita telah melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng. Saat ini kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyelidikan.
Korban pun sudah memberikan keterangannya terkait dengan identitas pemeran pria. Namun untuk memastikan kembali, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui identitas pasti pria tersebut.
"Diduga pacar atau mantan pacar korban, tapi ini masih kami selidiki, Dalam waktu dekat kami akan memeriksa saksi lagi," kata AKP I Gede Sumarjaya, kepada detikBali Senin (23/1/2023).
Sumarjaya menambahkan di dalam kasus ini, terdapat dua tindak pidana yang dilanggar yakni tindak pidana ITE terkait penyebaran video porno dan tindak pidana pencabulan, yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab korban dalam video diketahui masih berusia di bawah umur.
"Ada perbuatan cabul dan pelanggaran ITE, tapi saat ini penyidik masih fokus pada penanganan pencabulan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku penyebarnya pemeran pria," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya video mesum yang mempertontonkan sepasang remaja di Kabupaten Buleleng, Bali viral di media sosial. Konten asusila tersebut dibagikan melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam video berdurasi satu menit itu, sepasang remaja melakukan hubungan intim dari sebuah kamar dengan dinding terbuat dari bata.
Video itu direkam menggunakan ponsel yang dipegang oleh remaja laki-laki. Sementara itu remaja perempuan menolak direkam dan kerap menutupi wajahnya dengan tangan.
(hsa/irb)