Polsek Denpasar Selatan menangkap dua sopir ojek online (ojol), yakni Moch Makut (37) dan Hendra Sugianto (41). Keduanya dibekuk karena menggasak barang dan sepeda motor di salah satu kos-kosan di Denpasar, Bali.
"Modus operasi pelaku, curanmor menggunakan kunci palsu, sedangkan pencurian biasa mengambil dengan mudah," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (18/1/2023).
Moch Makut diketahui berasal dari Dusun Krajan III, Desa Keting, Jombang, Jember, Jawa Timur. Ia tinggal di Bali di Jalan Gelogor Carik, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pelaku Hendra Sugianto berasal dari Desa Sukamantri, Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Di Bali, ia beralamat di Jalan Raya Basangkasa, Badung.
Lokasi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, yaitu di Jalan Gelogor Indah Gang Jangkrik, Pemogan, Denpasar Selatan. Pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita, Senin (16/1/2023).
Berbagai barang yang dicuri oleh kedua pelaku, yakni kasur springbed, TV Sharp tabung 21 inch, PC portable merek Asus, alat blower, alat solder, jam tangan, dan cincin imitasi.
Selanjutnya, sepeda motor yang dibawa kabur, yakni Honda Beat warna merah. Barang-barang dan sepeda motor dicuri dari Abdurohman (33). Akibat pencurian diperkirakan kerugian yang dialami Abdurohman sekitar Rp20 juta.
Yudistira mengungkapkan korban awalnya mendapatkan informasi dari pemilik rumah bahwa ada orang yang mengambil barang milik korban di dalam kos pada Rabu (28/12/2023).
Namun saat itu, handphone (HP) korban dalam keadaan mati sehingga pemilik rumah tidak dapat menyampaikan barang-barangnya diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Selang beberapa jam, korban mengetahui bahwa barangnya sudah ludes diambil. Korban yang pada saat itu sedang berada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum bisa memastikan permasalahan yang mengakibatkan barang-barangnya diambil oleh kedua pelaku.
Setelah kembali ke Bali, korban melihat sepeda motor yang terparkir di depan kos dan beberapa barang lain tidak ada di dalam kamar. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan lalu melakukan penyelidikan terkait pencurian. Penyelidikan diawali dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap berbagai saksi.
"Berdasarkan petunjuk saksi di TKP, tim melakukan penelusuran yang diduga tempat tinggal pelaku. Saat itu tim opsnal mendapatkan info bahwa pelaku tinggal di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet," ungkap Yudistira.
Dari petunjuk tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku Hendra Sugianto saat sedang berada di Jalan Berawa, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Polisi kemudian menangkap pelaku Moch Makut saat sedang bersembunyi di Jalan Gelogor Indah IA Gang Melati, Kota Denpasar, setelah melakukan pengembangan dari Hendra Sugianto.
Baca juga: Babi Dilarang Masuk Flores Timur! |
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Tersangka Moch Makut menerangkan bahwa sepeda Honda Beat milik korban pun telah terjual via Facebook marketplace," terang Yudistira.
Namun, polisi akhirnya dapat mengamankan barang bukti yang didapat dari kamar kos Moch Makut di Jalan Gelogor Carik Gang Gotra Nomor 7 Kota Denpasar.
Barang bukti tersebut berupa sepeda motor Honda Beat P-6001-UF, TV Sharp tabung 21 inch, PC portable merk Asus putih dan alat blower.
(BIR/gsp)