Pembunuhan Wanita MiChat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Prostitusi Online

Denpasar

Pembunuhan Wanita MiChat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Prostitusi Online

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 06 Jan 2023 19:37 WIB
Aplikasi Michat
Ilustrasi aplikasi MiChat (Foto: Amir Baihaqi)
Denpasar - Polresta Denpasar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online. Penetapan tersangka itu tak terlepas dari pengembangan kasus pembunuhan wanita MiChat, Aluna Sagita (26) di sebuah kos, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar, Bali, saat malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2022).

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Aluna Sagita. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Kemudian setelah menanyakan para saksi, kami menemukan, diduga ada prostitusi online," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

"Jadi kami sudah mengamankan ada tujuh orang, kami sudah periksa secara intensif. Kami sudah menetapkan tiga tersangka dan mungkin akan bertambah lagi terkait prostitusi online," imbuhnya.

Namun demikian, Bambang belum bersedia mengungkapkan identitas ketiga tersangka kasus prostitusi online tersebut. Menurutnya, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaaan lebih mendalam. Ia berjanji akan merilis kasus tersebut pekan depan.

"Kami rincikan nanti setelah pemeriksaan tujuh saksi itu, secepatnya. Tiga yang diamankan sudah berstatus tersangka dan sudah kami tahan sejak tadi malam," tandasnya.

Sebelumnya Bambang sempat menyebut sebanyak empat orang saksi diperiksa terkait dugaan adanya praktik prostitusi dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita. Empat saksi yang diperiksa berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR.

Dari empat saksi yang diperiksa itu, tiga di antaranya yakni TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator aplikasi Michat. Sementara AR sendiri hanya bertugas untuk mengamankan lokasi.


(iws/gsp)

Hide Ads