Sebanyak 639,5 liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di Jembrana dimusnahkan. Ratusan liter miras jenis arak dan tuak ini hasil sitaan selama Operasi Cipta Aman Agung 2022 jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Miras tanpa izin edar kami amankan saat Operasi Cipta Aman sebanyak 639,5 liter, didominasi oleh arak Bali yang beredar di Jembrana, dan kita musnahkan," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dalam kegiatan pemusnahan miras yang berlangsung di Aula Polres, Kamis (29/12/2022).
Kapolres Dewa Juliana juga mengatakan, langkah tersebut diambil demi menjaga kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun peraturan Gubernur Bali terkait minuman lokal, tentu ada prosedur edar, sehingga perlindungan kepada masyarakat, dengan memanfaatkan koperasi yang ada," papar Kapolres Dewa Juliana.
Pihaknya juga menegaskan, akan melakukan edukasi terhadap masyarakat, sehingga peredaran minuman tanpa izin edar khususnya di Jembrana tidak terjadi lagi. "Ini sangat penting kita cegah, artinya minuman yang beredar di masyarakat jangan sampai memengaruhi kesehatan,' ujarnya.
Kapolres Dewa Juliana juga mengimbau, untuk masyarakat jangan sampai menjual minuman tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan. "Mudah-mudahan tidak ada korban mengenai konsumsi minuman yang tanpa izin edar. Kami laksanakan pemusnahan, jelang tahun baru," imbuhnya.
Kapolres Dewa Juliana mengatakan saat ini aparat lebih mengedepankan edukasi terhadap masyarakat, ketimbang memberikan sanksi kepada penjual. Diharapkan mereka tidak lagi menjual minuman tanpa ada izin.
"Kami edukasi, dan mendorong masyarakat untuk menjual minuman yang sudah ada izin edar, tidak kita lakukan penindakan yang berkaitan dengan UU perdagangan," paparnya.
(hsa/gsp)