Pria Buleleng Ditangkap Polisi Usai Mencuri di 41 TKP

Buleleng

Pria Buleleng Ditangkap Polisi Usai Mencuri di 41 TKP

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 23 Des 2022 15:30 WIB
Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos pelaku pencurian di 41 TKP di Buleleng, Bali.
Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos pelaku pencurian di 41 TKP di Buleleng, Bali. Foto: Istimewa
Buleleng -

Seorang pria bernama Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos dibekuk polisi lantaran melakukan aksi pencurian di 41 TKP (tempat kejadian perkara) di Buleleng, Bali. Kapolsek Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, aksi pelaku terungkap usai dilaporkan salah satu korban.

Salah satu korban inisial KA asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, melapor ke polisi pada Jumat (18/11/2022). Ia mengaku kehilangan satu buah tas dan dua handphone, dengan kerugian Rp 4 juta.

"Sesuai keterangan saksi, yakni anak korban, pelaku saat itu berpura-pura datang membeli kopi, begitu saksi mencari ibunya di dapur, pelaku mengambil barang-barang korban," kata Kapolsek Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, Jumat (23/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat laporan tersebut, kata AKP Pawana, pihaknya langsung mendatangi TKP serta memeriksa korban dan saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui ciri-ciri fisik pelaku mengarah kepada sosok Markos.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Singaraja bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun diamankan di rumah mertuanya di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (16/12/2022).

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil dompet dan dua ponsel korban. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa di 40 TKP berbeda di seputaran wilayah hukum Polsek Singaraja, Polsek Sukasada, dan Polsek Sawan.

Penuturan pelaku, ia menyasar warung dan mengambil barang berupa tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, rokok, beras, bir, uang tunai, ponsel, kalung emas, dan kalung perak. Pelaku melakukan aksinya sendirian, dan uang hasil penjualan barang curian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja, setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang," tukasnya.




(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads