Beraksi di 15 TKP, 2 Spesialis Curanmor Dibekuk-Ditembak Polisi

Denpasar

Beraksi di 15 TKP, 2 Spesialis Curanmor Dibekuk-Ditembak Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 23 Des 2022 14:25 WIB
Dua pelaku spesialis curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Dua pelaku spesialis curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Foto: Polsek Denpasar Selatan
Denpasar -

Dua pria spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Pelaku Ainur Rofiq (21) dan Abdul Aziz (22), yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) itu, ditembak polisi saat ditangkap.

"Total 15 TKP di Denpasar dan Gianyar. Denpasar Selatan 9 TKP, Denpasar Timur 3 TKP, Gianyar 3 TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Dua spesialis itu ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran baru Jalan Danau Tempe, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Pencurian dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sepeda motor yang dicuri merek Yamaha RX King dengan nomor polisi P 6528 YY milik korban Andy Kenny Wahyudi (32). Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Menurut Yudistira, korban sedang berada di rumah pada saat sepeda motor miliknya dicuri. Saat itu korban tiba-tiba ditelepon temannya bernama Angga Ajis yang mengatakan sepeda motor miliknya yang dipinjam telah hilang dicuri.

Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di parkiran baru Jalan Danau Tempe. Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi lalu meregistrasi laporan korban dengan nomor LP-B/226/XII/2022/RESKRIM tertanggal 14 Desember 2022.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait tindakan pencurian tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di TKP. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi terkait ciri-ciri dan keberadaan pelaku.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di kos-kosan Jalan Antasura I Gang Amerta, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Petugas pun melakukan pengembangan kasus.

"Namun pada saat diajak menunjukkan barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Yudistira.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di berbagai TKP. Pencurian dilakukan dengan modus mencari motor yang tidak terkunci setang dan mendorong kendaraan tersebut.

"Setelah jauh dari lokasi, kendaraan dihidupkan dengan memotong kabel kontak dengan pisau cutter, kemudian menyambungkan kabel kontak," jelas Yudistira.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berbagai barang bukti itu berupa tiga unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, tiga unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu pisau cutter warna kuning.




(irb/dpra)

Hide Ads