Terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan saksi meringankan.
Sosok saksi meringankan tersebut adalah ahli pidana Mahrus Ali. Dia akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel hari ini.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri membeber sosok Mahrus Ali. Dia merupakan ahli yang banyak menelurkan buku tentang hukum. Antara lain buku hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi. Mahrus, kata Febri, juga mengajar di Fakultas Hukum UII.
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya telah meminta Mahrus menyampaikan keterangan secara objektif di persidangan. Febri berharap kebenaran akan terungkap di persidangan.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(hsa/dpra)