Ditanya Pihak Eliezer, Ahli Pidana: Disuruh Doenpleger Tak Bisa Dipidana

Ditanya Pihak Eliezer, Ahli Pidana: Disuruh Doenpleger Tak Bisa Dipidana

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 22 Des 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Foto: Terdakwa Bharada Eliezer (A.Prasetia/detikcom)
Bali -

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadri N Yosua Hutabarat di PNS Jaksel. Dia menjelaskan tentang 'doenpleger.'

Effendi menjelaskan, 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hal tersebut dibeberkan Effendi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan tentang syarat-syarat 'doenpleger'. Ronny pun meminta ahli menjelaskan syarat-syarat seseorang dikatakan sebagai 'doenpleger'.

"Saya membaca BAP dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger tersebut?" tanya Ronny.

Effendi Saragih menjelaskan 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain. Dalam hal ini, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Effendi mengatakan orang yang disuruh oleh 'doenpleger' tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentu orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri," kata Effendi.

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsa/dpra)

Hide Ads