Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, mengatakan Tyler sudah tidak berjualan lagi.
"Sehingga kami atas perintah pimpinan, yang bersangkutan dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi supaya dapat tempat tinggal," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (13/12/2022).
Pihak Imigrasi Bandara juga akan menanggung kebutuhan hidup Tyler selama berada di sini hingga proses hukumnya di Polresta Denpasar selesai.
"Masih ada kasus lain yang ditangani oleh Polresta Denpasar, jadi migrasi belum bisa melakukan pendeportasi, masih menunggu dari pihak Polresta Denpasar selesai. Artinya setelah itu baru kita deportasi," tandasnya.
Tyler DeLorean sempat tersangkut kasus dalam peringatan Bom Bali beberapa waktu lalu. Saat itu, Tyler membentangkan pamflet bernada provokatif.
"Kami dari pihak keimigrasian tidak bisa melakukan pendeportasian, harus menunggu proses dari pihak kepolisian selesai. Kalau tindak pidana lain selesai, otomatis baru bisa dideportasi," timpak Yoga.
Di sisi lain, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi membenarkan Tyler masih menjalani hukuman wajib lapor seminggu dua kali.
"Benar dia tidak ditahan karena ancaman hukamannya di bawah lima tahun. Tidak ada pelanggaran lain. Yang jelas paspor sudah diamankan agar terbatas ruang geraknya," ungkapnya lagi.
(hsa/dpra)