Fakta lain terungkap dari sosok Ayu Mariati (33) pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah eks Direktur Eksekutif WALHI Bali Suriadi Darmoko (36) di Tabanan.
Selain pelaku masih berteman dengan istri korban, ternyata perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini juga seorang residivis kasus pencurian.
Seperti dibenarkan Kapolsek Kota Tabanan, Kompol Made Pramasetia, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pramasetya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curat di Jalan KS Tubun, Gang X, Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Tabanan bukan hanya kenal dan berteman dengan istri korban.
Melainkan dari catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis. "Hasil koordinasi dengan Pegadaian atau dari hasil appraisal, nilai keseluruhan perhiasan emas yang dicuri itu sekitar Rp 12 juta. Dan dari pemeriksaan, pelaku rupanya pernah melakukan pencurian di keluarganya sendiri. Waktu itu dia divonis tiga bulan," imbuh Pramasetya.
Sementara dari pengakuan Ayu, ia mengaku nekat mencuri perhiasan emas di rumah temannya dengan alasan untuk membayar utang. "Tidak tahu berapa (nilai utangnya)," aku Ayu dengan singkat.
Kini Ayu ditahan di Polsek Kota Tabanan. Ia terancam dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(dpra/hsa)