Laporan Dugaan Ijazah Palsu Pileg 2019 Oknum Dewan Klungkung Berlanjut

Klungkung

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Pileg 2019 Oknum Dewan Klungkung Berlanjut

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 12:40 WIB
Ilustrasi ijazah palsu
Foto: Foto: Ilustrasi ijazah palsu
Klungkung -

Kasus dugaan pemalsuan surat tanda tamat belajar (STTB) atau ijazah yang menyeret anggota DPRD Klungkung I Nyoman M saat pencalonan legislatif 2019 lalu, masih berlanjut. Satreskrim Polres Klungkung saat ini tengah memperdalam pemeriksaan dan berkoordinasi ke KPU pusat.

Hal itu dilakukan untuk dapat membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada saat pendaftaran pencalonan anggota DPRD Kabupaten Klungkung, 2019 lalu. Pengungkapan kasus ini diakui polisi melalui proses yang panjang sejak 2020.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono menerangkan, anggota DPRD Klungkung I Nyoman M dilaporkan oleh masyarakat pada Februari 2022 lalu lantaran diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan legislatif 2019. Ternyata Nyoman M juga pernah dilaporkan atas tudingan yang sama ke Polda Bali pada 2020 dan ke Bareskrim Polri pada 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satreskrim sudah berkirim surat ke Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk memohon perkembangan laporan. Sebab pada tahun 2020 pernah juga dilaporkan di Polda Bali dan pada tahun 2021 dilaporkan di Bareskrim Polri," beber Agus Widiono, Sabtu (10/12/2022).

Sejauh ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor Nyoman M, sejak penyelidikan dimulai 12 Februari 2022 lalu. Termasuk memanggil mantan komisioner di KPU Klungkung. Sejauh ini polisi sudah berkoordinasi dengan SMA Negeri 1 Semarapura hingga Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk mencari keabsahan STTB tersebut.

ADVERTISEMENT

Pencocokan dilakukan menyusul ada dugaan STTB yang digunakan Nyoman M milik orang lain atas nama I Ketut Rintayasa. "Kami mencari keabsahan STTB yang dimiliki I Ketut Rintayasa dan I Nyoman M," ungkap Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama.

Kata Arung, polisi juga memanggil mantan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada, beberapa waktu lalu untuk konfirmasi terkait perbedaan antara ijazah yang diunggah melalui Silon dengan yang diserahkan ke KPU Klungkung.

Pihaknya mengakui ada kendala untuk segera menemukan STTB yang diduga palsu tersebut. Termasuk belum bisa menghadirkan saksi operator sistem Silon partai. "Perlu untuk dimintai keterangan karena yang mengunggah, tapi saksi masih berada di luar negeri," ungkap Arung.

"Kami mengirim surat ke KPU pusat agar memperkuat klarifikasi STTB. Sebelumnya kami telah menerima surat dari KPU pusat yang juga melampirkan ijazah yang diunggah terlapor Nyoman M. Karena itu kami perlu penjelasan lagi untuk memastikan," katanya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads