Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Klungkung, Polisi Periksa 10 Saksi

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Klungkung, Polisi Periksa 10 Saksi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 29 Sep 2022 19:33 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. Andhika Akbarayansyah/Infografis.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Klungkung -

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung telah memeriksa 10 saksi untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan ijazah pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung. Saksi berasal dari pelapor hingga instansi.

"Kami periksa sudah sekitar 10 saksi. Itu masing-masing dari instansi-instansi," Kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi detikBali dari Denpasar, Kamis (29/9/2022).

Adapun 10 saksi yang diperiksa yakni admin-admin di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, KPU Kabupaten Klungkung, termasuk pejabat baru dan pejabat lama. Semua pihak yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka bila penyidik mendapatkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arung menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengakui bahwa penyelidikan memakan waktu yang lama agar ketika nanti ada penetapan tersangka, penyidik bisa memiliki bukti yang kuat.

Ia menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah SMA palsu pejabat DPRD Klungkung ini dilaporkan oleh Wayan Sukarta. Pelapor merasa dirugikan karena penggunaan ijazah palsu itu berkaitan dengan marwah kelembagaan.

ADVERTISEMENT

"Pelapor dalam hal ini melapor oleh karena dengan alasan kelakuan oknum ini yang dilapor sangat merugikan karena yang dilaporkan ini salah satu pejabat pemerintahan," ungkap Arung

"Intinya kelakuan tidak baik dan tidak tepat yang dilaporkan oleh pelapor. Walaupun yang secara objek ijazahnya itu bukan milik pelapor namun milik orang," tambahnya.




(iws/dpra)

Hide Ads