Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung. Polisi kini masih memeriksa saksi-saksi.
Hanya saja, satu orang saksi masih belum dapat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Klungkung lantaran masih berada di luar negeri (LN). Saksi tersebut berstatus sebagai admin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung saat pejabat DPRD tersebut melakukan pendaftaran pemilihan legislatif (Pileg).
"Kita mencoba hubungi karena yang bersangkutan ada di luar negeri," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi detikBali, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Arung menegaskan bahwa pihaknya tetap mencoba melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang dia peroleh, saksi tersebut berada di luar negeri terkait urusan pekerjaan.
Sayangnya, Arung hingga kini belum belum mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan di luar negeri. Ia juga tak mengetahui secara pasti sampai kapan yang bersangkutan akan balik ke Bali.
"Alasannya memang kita nggak tahu kenapa (di luar negeri). Pekerjaan dalam hal apa, kita tidak tahu," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan penggunaan ijazah SMA palsu pejabat DPRD Klungkung ini dilaporkan oleh Wayan Sukarta. Pelapor merasa dirugikan karena penggunaan ijazah palsu itu berkaitan dengan marwah kelembagaan.
"Pelapor melapor karena kelakuan oknum ini sangat merugikan. Karena yang dilaporkan ini salah satu pejabat pemerintahan," ungkap Arung.
(iws/dpra)