Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Penyidik Kejati Bali melakukan pemanggilan setiap pekan secara berturut-turut terhadap para saksi sejak kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sejak ditetapkan menjadi tahap penyidikan, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 orang saksi. Di mana dalam tiap minggunya penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/12/2022).
Saat ini sudah masuk pekan keenam sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada pekan pertama penyidik meminta keterangan saksi IGNK dan berlanjut pada minggu kedua meminta keterangan saksi DGW, AARS, IKB, DD, serta IKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada pekan ketiga, penyidik meminta keterangan saksi IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN, dan ASD. Pada pekan keempat meminta keterangan saksi ALI, AP, AN, dan RC. Pekan kelima meminta keterangan VJ, DF, IGRMA, IWYP, MAI. dan pekan keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW, serta AAWL.
"Hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur," jelas Luga.
Selain telah memeriksa 25 orang saksi tersebut, penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya memperkuat alat bukti. Menurut Luga, alat bukti tersebut diharapkan akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2019 sampai tahun 2022-2023.
Luga menjelaskan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud berawal dari adanya pengaduan dari anggota masyarakat. Pengaduan ini menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke penyidikan.
Terhitung sejak 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya untuk menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan alat bukti tersebut maka nantinya akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
Upaya mencari alat bukti dimulai dengan melaksanakan penggeledahan. Penggeledahan bertujuan segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2019 sampai tahun 2022-2023.
"Dokumen-dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa penyidik," jelas Luga.
Seperti diketahui, Kejati Bali kini tengah melakukan penelusuran terkait dugaan penyelewengan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud. Kasus tersebut tengah ditangani Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali.
(irb/dpra)