Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda Kapten Edwin Pareda sebagai tersangka kebakaran KM Express Cantika 77. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Selain itu, pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Ariasandy di ruang Humas Polda NTT, Jumat (9/12/2022).
Ariasandy mengatakan tersangka dijerat sejumlah pasal setelah berkas P-21 dinyatakan lengkap dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal Kamis (8/12/2022) kemarin. Ia menyebut tersangka Edwin Pareda atau nakhoda kapal berasal dari Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Saat ini berdomisili di Kecamatan Alak yang bertanggung jawab penuh terhadap KM Express Cantika yang terbakar di perairan Naikliu, Senin (24/10/2022) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tim gabungan Ditreskrimum dan Direktorat Polairud Polda NTT telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Kupang terkait penanganan kasus kebakaran KM Express Cantika 77.
"Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang terkait kebakaran KM Cantika Express 77, yang menyebabkan 20 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang setelah upaya pencarian yang dilakukan selama operasi SAR," jelas Ariasandy.
Terkait penyebab kebakaran kapal, Ariasandy menjelaskan informasi awal menunjukkan bahwa adanya kesalahan sambungan arus pendek atau korsleting sehingga memicu terjadinya kebakaran. "Pembuktiannya nanti saat persidangan di pengadilan," kata Ariasandy.
"Edwin Pareda bertanggungjawab penuh terhadap kasus kebakaran kapal yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, Kamis (24/11/2022) lalu," ujar Ariasandy.
Terkait potensi tersangka baru, Ariasandy mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan. "Penyidikan itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Semua dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Kronologi Terbakarnya KM Cantika
Sebelumnya, KM Express Cantika 77 terbakar dengan mengangkut total 359 penumpang. Dari 359 orang tersebut, 20 orang meninggal dunia, 17 orang masih hilang dan 322 orang selamat.
KM Cantika bergerak dari Kupang menuju Alor, Senin (24/10/2022). Sekitar pukul 11.50 Wita, kapal yang dinakhodai Kapten Edwin Pareda berangkat. Di perairan Naikliu, Kupang, api muncul dari mesin bagian belakang.
Penumpang panik. Sebagian meninggalkan kapal dengan sekoci dan berpelampung. Bantuan datang sekitar sejam kemudian. Evakuasi besar-besaran dilakukan.
(nor/dpra)