Bejat! Kakek Pensiunan PNS di Buleleng Cabuli Cucunya Sendiri

Buleleng

Bejat! Kakek Pensiunan PNS di Buleleng Cabuli Cucunya Sendiri

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 18:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Buleleng -

Seorang kakek pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial KS (70) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. KS melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban menginap di rumahnya, pada 9 Juni 2022 lalu.

Saat itu, KS diduga melecehkan korban dengan cara meremas payudara dan menyentuh kelamin korban. "Sehingga korban merasakan sakit pada payudaranya dan rasa nyeri pada alat kelaminnya," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (8/11/2022).

Peristiwa memilukan itu pun dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban sehingga penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya KS ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng memperoleh cukup bukti pada bulan Agustus 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarjaya menambahkan meski ditetapkan tersangka sejak Agustus, KS tidak ditahan lantaran faktor usia dan kesehatan. KS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kasus ini telah selesai penyidikannya bulan November lalu, dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsek Sawan selama 20 hari ke depan. Di mana pihaknya saat ini tengah berkas dakwaan tersebut untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, jaksa saat ini masih menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Kamis (8/12/2022).




(nor/dpra)

Hide Ads