Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari orang tua korban, Senin (14/11/2022).
"Motifnya sedang didalami, yang jelas itu berdasarkan rayuan mereka melakukan perbuatan tersebut suka sama suka," kata AKP Sumarjaya kepada detikBali, Selasa (22/11/2022).
Setelah terkumpul cukup bukti, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap kedua pelaku, Selasa (15/11/2022). Kedua pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng, dan disangkakan telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, KD melakukan aksi bejatnya usai menjemput korban dari sekolah menuju rumah, kemudian merayu korban untuk masuk kamar pelaku dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Sedangkan adik pelaku merayu korban saat KD pergi dari rumah untuk berjualan.
Usai merayu korban, KA langsung mencium sejumlah bagian tubuh korban, terutama bagian leher hingga menimbulkan bekas merah. KA, kata Sumarjaya, tidak sempat menyetubuhi korban dan langsung mengantarkannya pulang beberapa jam kemudian.
"Korban ini sudah divisum, dan kami sudah memperoleh hasil visumnya tapi tidak bisa kami sampaikan, karena hasil visum masuk ke dalam materi penyidikan," jelasnya.
(irb/dpra)