Seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol) di Kota Denpasar, Bali, bernama AJ (29) ditangkap saat melakukan pengambilan paket kiriman kokain asal Inggris bernilai Rp 1 miliar. Ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali; Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai.
Driver ojol asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di sebuah perusahaan jasa titipan di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (30/11/2022).
"Modus operandi (peredaran kokain ini) dalam bentuk paket kiriman karena ini dari luar negeri. Dan (barang bukti) dengan seberat 200,76 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap AJ bermula ketika tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT; dan KPPBC TMP Ngurah Rai memperoleh informasi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perusahaan jasa titipan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut yang kemudian diketahui membawa paket kiriman. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut ternyata di dalamnya terdapat plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain.
Nurhadi mengatakan, kokain bersama heroin merupakan zat adiktif kasta yang paling tinggi. Kokain memiliki harga yang paling mahal dibandingkan jenis narkotika lainnya.
"Nah di sini tentunya harus kita sadari bahwa narkotika jenis kokain ini sudah masuk. Ini menjadi bentuk atensi bagi kami semua," jelas Nurhadi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan, kokain yang diambil oleh pria tersebut berasal dari luar negeri, yakni Inggris. Namun, penerima kokain tersebut disamarkan.
"Penerimaannya di sini sebetulnya tidak jelas (atau) dikaburkan sehingga beberapa hari anggota kami di perusahaan jasa titipan ini nyanggong istilahnya, (atau) menunggu. Kemudian di hari ketiga sudah ada yang ngambil ke sana, di sanalah ditangkap pelaku," jelas Arjaya.
Dari keterangannya, kata Arjaya, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang. Orang tersebut saat ini keberadaannnya sedang didalami oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali. Pihaknya mengaku sudah memetakan orang yang memesan kokain tersebut.
"Jadi dia disuruh oleh seseorang ini lah yang kita lagi petakan sudah data datanya sudah kami dapat. Ini hasil kerja sama BNNP Bali dengan bea cukai kanwil Bali NTB NTT. Oleh yang memerintah di sini ada di Indonesia, WNI, dan kami identifikasi juga ada orang asingnya di belakangnya," ujarnya.
Menurut Arjaya, kokain seberat 200,76 gram netto yang diambil oleh pelaku di perusahaan jasa kiriman itu mempunyai nilai sekitar Rp 1 miliar. Sebab, harga kokain di Bali berkisar antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per gram.
"Harga kokain sekarang di Bali sekitar kisaran Rp 4 sampai Rp 5 juta per gram. Ini jumlahnya 200 gram, jadi kurang lebih nilainya Rp 1 miliaran. Nah ini banyak beredar di Bali karena yang mengkonsumsi ini banyak di kalangan wisatawan asing,"
Guna mengirim kokain tersebut, pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta. Kokain itu kemungkinan akan diedarkan kepada warga negara asing (WNA) dan dipakai untuk perayaan tahun baru.
Baca juga: Pria Banyuwangi Miliki 1 Kg Sabu Ditangkap |
"Seperti itu kemungkinan (dipakai untuk tahun baru). Jadi pemakaian satu kali pakai itu bisa 2 gram. Kalau ini ada sekitar 200 gram ya itu tinggal kita kalikan saja," jelas Arjaya.
Penerima paket itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
(iws/dpra)