Narkotika 35 Kg! 3 Terdakwa Dituntut 12 dan 14 Tahun di PN Denpasar

Narkotika 35 Kg! 3 Terdakwa Dituntut 12 dan 14 Tahun di PN Denpasar

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 21:50 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Ilustrasi sidang (Reuters)
Denpasar -

Tiga terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 35 kilogram sabu-sabu, kokain, dan ekstasi masing-masing Anak Agung Gede Oka Panji, I Ketut Subagiastra, dan Komang Suwana menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan daring yang digelar PN Denpasar Selasa (18/10/2022).

Terdakwa Gung Panji selaku pemilik Vila Jepun di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yang juga anak buah terdakwa Gung Panji dituntut dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU I Bagus PG Agung saat menyampaikan surat tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang terpisah, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subagiastra dan Suwana dengan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Meski selisih dua tahun, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

JPU menilai terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji selaku pemilik vila mengetahui barang yang disimpan di dalam kamar yang disewa Mr Apple (warga negara asing yang kini buron) merupakan narkotika dan tidak segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Bahwa terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji mengetahui yang disimpan di dalam vilanya tersebut adalah psikotropika dan tidak segera melaporkan kepada petugas Kepolisian sehingga memberikan kesempatan serta keleluasaan kepada para terdakwa lain menyimpan psikotropika tersebut," jelas jaksa.

Sementara terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui mengambil narkotika yang disimpan dalam kamar yang disewa Mr Apple untuk dijual.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji melalui penasihat hukumnya, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads