Andi Prayitno (40), pengangguran asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Polresta Denpasar lantaran memiliki 998 gram sabu-sabu dan ribuan ekstasi. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka sudah lama dipantau tim reserse narkoba. Andi diketahi pernah melakukan beberapa transaksi dan kali ini yang paling besar.
Tersangka diciduk setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas kepemilikan narkoba. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada Jumat (25/11/2022) malam, petugas melihat AP berada di lobi salah satu hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dicarikan saksi umum, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang yang dibawa tersangka," ungkap Bambang Yugo, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pendalaman, polisi beralih ke rumah tersangka di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung. Di TKP kedua ini, polisi menemukan barang bukti narkoba satu plastik klip sabu dengan berat bersih 998 gram dan 2.000 butir ekstasi dengan berat bersih 744 gram.
"Tersangka AP berhasil diamankan di dua TKP, dengan (kurang lebih) satu kilogram narkotika jenis sabu, kemudian kami juga menemukan 2.000 butir ekstasi atau kurang lebih 744 gram," jelas Bambang Yugo.
Andi Prayitno didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," ungkapnya menambahkan.
(irb/dpra)