Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melakukan sejumlah langkah guna mengejar kedua bule tersebut. Salah satunya melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kami pastinya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Divhubinter Polri," kata Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Endang, setelah dilakukan koordinasi, penyidik Subdit III Tindak Pidana Jatanras Polda Bali saat ini masih menunggu kabar dari Divhubinter Polri. "(Kami dengan) pihak Hubinter sementara koordinasi, kami tunggu kabar dan perintah," jelas perwira menengah (pamen) Polri itu.
Tak hanya berkoordinasi ke Divhubinter Polri, menurut Endang, pihaknya juga telah bersurat ke beberapa pihak. Surat tersebut dikirimkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta Selatan dan Kepolisian Kerajaan Malaysia beberapa waktu lalu, guna memburu Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.
"Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November," kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).
Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.
Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.
Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.
Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. "Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil enggak datang, diundang enggak datang," tutur Endang.
(irb/dpra)