Update! Korban Investasi Bodong PT DOK di Bali Capai 3.000 Orang

Denpasar

Update! Korban Investasi Bodong PT DOK di Bali Capai 3.000 Orang

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 22:50 WIB
Eks bekas gedung kantor PT DOK di Denpasar
Eks bekas gedung kantor PT DOK di Denpasar. (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar - Fakta terbaru diungkap penyidik Polda Bali usai menahan Owner atau bos perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.

Fakta baru itu terkait jumlah korban investasi bodong dan nilai kerugian keseluruhan atau total dari para nasabah di Bali.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, dari informasi terbaru, ternyata jumlah korban tidak hanya mencapai 559 orang.

Bahkan Witaya mengaku mendapatkan informasi bahwa jumlah korban secara keseluruhan di Bali mencapai 3.000 orang.

"Korban yang tercatat itu 559, tapi di luar yang melapor itu ada sekitar 3.000 informasinya," tutur Witaya, Kamis (1/11/2022).

Selain itu, dari nilai kerugian, total dari praktik investasi bodong ini kata Witaya mencapai Rp 22 miliar.

"Nilai total kerugian ada Rp 22 M, terakhir ada lima laporan termasuk pelimpahan dari Bareskrim satu (laporan). Itu semua total kerugiannya Rp 55,8 miliar dari yang sudah melapor," tutur Witaya, Kamis (1/11/2022).

Selanjutnya, atas perbuatannya, saat ini, Mang Tri dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Sementara (pasal yang disangkakan) yakni Pasal 378 tentang penipuan. Karena ada kata-kata rangkaian bohongnya itulah tidak ada masalah bisa diambil kapan saja, terus dianggap legalitas perusahaannya PT DOK ternyata izin bursa berjangkanya tidak ada, kemudian izin dari Bappebti juga tidak ada," terang Witaya.


(dpra/hsa)

Hide Ads