Sebanyak tujuh warga asal Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi korban penipuan umrah oleh salah seorang oknum berinisial EN (64), yang bekerja sebagai marketing di salah satu travel keberangkatan umrah di Banyuwangi. Akibatnya para korban gagal berangkat umrah dan rugi total Rp 227,5 juta karena setiap orang bayar Rp 32.,5 juta.
Rehana Husaini (68), agen keberangkatan umrah di Kabupaten Karangasem yang bekerjasama dengan EN mengatakan, ia dan EN mulai menjalin kerja sama sejak tahun 2018 lalu. Awalnya keberangkatan umrah berjalan lancar, tapi sempat macet karena pandemi.
"Setelah itu, di akhir 2021 dan awal 2022, kami juga memberangkatkan jemaah umrah tapi jumlahnya cuma 2-3 orang dari Karangasem dan berjalan dengan lancar, tapi kemudian keberangkatan umrah di akhir 2022 ini mulai bermasalah dengan EN," kata Rehana, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rehana menceritakan, Agustus lalu, sebanyak tujuh warga Karangasem ingin berangkat umrah dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 10 juta. Tapi selang dua hari, EN meminta dirinya memberi tahu ketujuh warga tersebut agar segera membayar sisanya supaya proses keberangkatan bisa segera diproses.
Selanjutnya, para korban melunasi pembayaran Rp 32,5 juta per orang. Uang tersebut juga langsung disetor Rehana ke EN dan korban dijanjikan akan berangkat umrah pada 20 November 2022.
"Tapi ternyata batal karena masalah pendanaan, EN mengatakan uang kami dipakai dulu untuk memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat umrah saat pandemi. Alasan EN tersebut membuat jemaah di Karangasem marah, kenapa uang mereka yang digunakan memberangkatkan orang lain," kata Rehana.
Setelah itu, EN kembali berjanji akan memberangkatkan ketujuh warga Karangasem umrah pada 27 November 2022. Saat itu para jemaah kembali tenang karena mereka akan berangkat. Tapi ternyata EN berbohong dan tujuh korban tidak kunjung diberangkatkan.
Kemudian, karena salah satu jemaah yang akan berangkat umrah punya saudara di Kementerian Agama Karangasem, akhirnya dicek ke travel keberangkatan umrah tempat EN bekerja. Ternyata tidak ada uang yang disetorkan EN dari jemaah Karangasem. Hal tersebut membuat ketujuh jemaah marah dan meminta EN segera mengembalikan uangnya.
"Setelah itu saya menghubungi EN supaya segera mengembalikan uang para jemaah karena sudah tidak percaya dengan janji-janjinya. Kemudian EN datang ke sini untuk bertemu para jemaah," kata Rehana.
Saat pertemuan pada 28 November 2022, sempat terjadi keributan sedikit antara EN dan para jemaah sehingga pihak kepolisian datang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat itu, karena merasa terdesak EN membuat surat pernyataan dan berjanji dalam waktu 1x24 jam akan mengembalikan uang tersebut.
Tapi ternyata EN kembali ingkar janji, uang para jemaah tidak kunjung dikembalikan. Karena sudah habis kesabaran, Rehana dan para jemaah merasa ditipu EN akhirnya melaporkan perbuatan EN ke Polres Karangasem pada 30 November 2022, dengan harapan bisa diproses secara hukum dan uang para jemaah segera kembali.
"Sekarang yang jadi masalah adalah nama baik saya sebagai agen keberangkatan umrah di Kabupaten Karangasem. Pasti sudah tidak ada lagi yang percaya dengan saya akibat masalah ini," kata Rehana.
Terkait masalah tersebut, Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna belum bisa memberikan keterangan secara lebih rinci, mengingat pihaknya baru menerima laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini, siapa saja yang terlibat, berapa total kerugiannya dan yang lainnya, nanti akan saya info lebih jelasnya," kata AKBP Ricko Taruna.
(irb/hsa)