Artis musik senior asal Bali Yong Sagita menjadi korban penipuan investasi bodong. Penyanyi pop Bali kelahiran Buleleng ini menjadi korban penggelapan dan penipuan dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK) bersama ratusan orang lainnya.
Owner dari PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Ia ditahan sejak Kamis, 18 November 2022.
"Jadi kemarin kita sebenarnya sudah ditelepon sama penyidik dari Polda Bali dari Krimum. Kita ditelpon bahwa tersangka Nyoman Tri Dana Yasa itu sudah ditahan," kata Kuasa Hukum korban penipuan PT DOK I Wayan Gede Mardika saat konferensi pers di Kota Denpasar, Bali, Jumat (18/11/2022).
Mardika membeber penahanan dari owner PT DOK setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). SP2HP itu diteken oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditreskrimum Polda Bali.
"Jadi kita ngomong ini berdasarkan SP2HP. Ini bukti bahwa memang benar ditahan. Ini dasar penahanan," jelasnya.
"Nah jadi setelah itu ya tentunya kita sangat senang akhirnya momen kita nunggu hampir setahun akhirnya terjadi penahanan. Nah kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah melakukan semua upaya untuk menahan tersangka," tambah Mardika.
Mardika menuturkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT DOK sebenarnya sudah dilaporkan oleh pihaknya pada 31 Desember 2021 lalu. Namun proses penahanan terhadap owner PT DOK yang menjadi tersangka cukup lama.
Sebenarnya, pihak Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan owner PT DOK sebagai tersangka pada Agustus 2022. Namun, yang bersangkutan baru dilakukan penahanan pada November 2022.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya:
(dpra/hsa)