Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencari kesesuaian antara keterangan tersangka, barang bukti, dan peristiwa yang terjadi. Usai rekonstruksi polisi akan melakukan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah rekonstruksi, dilakukan pemberkasan perkara, setelah berkas perkara jadi, akan dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 kepada JPU, setelah itu penyidik menunggu 14 hari ke depan hasil penelitian JPU," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Jumat (18/11/2022).
Terdapat 19 adegan yang diperagakan tersangka Ardika. Rekonstruksi juga dibantu personel polisi untuk memperagakan korban Luh Suteni (40). Rekonstruksi digelar di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Terungkap, pada adegan ke-7 tersangka mulai melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Di mana tersangka menggunakan tangan kirinya membekap hidung korban, sedangkan tangan kanannya mencekik leher korban hingga lemas.
Setelah itu pada adegan ke-9 hingga 12 tersangka bergegas pergi ke gudang untuk mengambil alu, kemudian membawa alu tersebut ke dalam kamar. Tersangka lalu langsung memukul kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali.
Melihat sang istri dalam keadaan tak berdaya, tersangka lantas kembali ke dalam gudang untuk menaruh alu. Pada adegan ke-16 korban mengambil sebilah golok di dalam gudang tersebut dan kembali ke kamar untuk menggorok leher korban.
Tersangka menggorok leher korban pada adegan ke-18. Setelah itu tersangka meninggalkan golok tersebut di atas kasur, lalu pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah menuju Desa Sambangan.
"Terdapat 19 adegan, kejadian penyekapan mulut dan pemukulan itu ada pada adegan ke-7 ke atas. Sesegera mungkin akan dilimpahkan, mungkin minggu depan karena rekonstruksi sudah dilakukan," jelasnya.
Diberitakan, Luh Suteni tewas bersimbah darah dibunuh suaminya di rumah, Jumat (28/10/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Korban meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala belakang.
Kini Ardika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 ayat (KUHP) dan pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(irb/dpra)