Kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30) yang sebagai pembuat, pemeran dan penjual video seks dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Usai pasutri yang tinggal di Gianyar tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, hanya suami yang ditahan. Istrinya tidak.
"Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan tahap dua yaitu menerima berkas perkara dan tersangka inisial GGG dan KDKS dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara tindak pidana pornografi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Gde Ancana dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (31/10/2022).
Setelah dilimpahkan, JPU Kejari Gianyar langsung melakukan penahanan terhadap GGG selama 20 hari yakni dari 31 Oktober sampai 19 November 2022. Penahanan GGG dititipkan oleh JPU Kejari Gianyar di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak yang di bawah umur," jelas Ancana.
Setelah resmi menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, JPI Kejari Gianyar akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan.
Ancana menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang diterima JPU Kejari Gianyar bahwa pasutri itu disangka telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 juncto Pasal 29 atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penelitian berkas, didapatkan fakta bahwa pasutri itu ditangkap berawal dari personel Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber. Patroli dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Lewat patroli itu, personel Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan akun Twitter dengan 106 following dan 68,9K followers. Akun itu memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM".
Pelanggan yang ingin masuk ke dalam grup eksklusif tersebut diharuskan untuk membayar sebesar Rp 200 ribu atas nama tersangka GGG. Dari sana, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan profiling melalui akun twitter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun Telegram "BALICOUPLEF11" dan menemukan adanya video tersangka GGG dan istrinya.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan," jelas Ancana.
(hsa/dpra)